Senin, 30 April 2018

Pengertian, Jenis dan fungsi dari surat izin usaha



Kewirausahaan adalah apa yang kebanyakan orang impikan. Bisnis ini bisa digunakan sebagai pekerjaan sampingan mampu menghasilkan laba yang menggiurkan. Salah satu hal yang perlu Anda pelajari sebelum memulai bisnis adalah mengetahui lisensi bisnis untuk membuat bisnis Anda berjalan lancar.

Ketahui jenis-jenis izin usaha
Setiap jenis usaha yang ingin Anda lakukan harus memiliki lisensi. Surat Izin mulai dari Pembangunan tempat, sampai dengan Jenis Usaha  yang ingin dijalankan. Oleh karena itu, Anda harus tahu lebih banyak tentang jenis dan fungsi berikut dari lisensi bisnis.

1. SKDU
SKDU adalah sertifikat dari kantor yang terdaftar. SKDU ini harus dimiliki oleh setiap pengusaha. Jika Anda menyediakan SKDU, Anda memerlukan sejumlah dokumen, yaitu KTP, NPWP, Akta Pendirian, dan dokumen lainnya. SKDU dikeluarkan oleh balai kota atau kecamatan setempat.

2. SITU
SITU adalah izin usaha. Bentuk lisensi ini biasanya ditujukan untuk individu atau lembaga. Pemerintah menerbitkan SITU untuk jangka waktu tiga (3) tahun. Jika masa berlaku telah berakhir, Anda diharapkan untuk memperbaruinya pada kondisi yang ditentukan. SITU harus dimiliki oleh sebuah badan usaha atau usaha perorangan sebagai bukti legalitas dari usaha.

3. SIUI
SIUI adalah izin usaha komersial untuk usaha kecil dan menengah. Persyaratan untuk mendapatkan SIUI, yaitu pengusaha mengajukan aplikasi untuk kabupaten kabupaten / kota kabupaten dari lisensi terintegrasi. Atau ke kementerian industri di setiap kabupaten / kota, kemudian di tingkat provinsi. SIUI adalah dokumen hukum yang dibutuhkan oleh pengusaha yang modalnya mulai dari Rp. 5 juta hingga Rp 200 juta. Seiring pertumbuhan bisnis Anda, Anda dapat meminta SIUI ini dari Kantor atau layanan lisensi Tingkat I Terpadu.
Setiap daerah biasanya memiliki persyaratan yang berbeda untuk pengelolaan SIUI ini. SIUI adalah suatu keharusan bagi perusahaan atau jenis perusahaan tertentu. Jenis perusahaan khusus ini adalah perusahaan yang memiliki kegiatan industrinya. Seperti pengolahan bahan baku, produk setengah jadi dan produk jadi menjadi produk jadi. Produk akhir ini memiliki nilai lebih tinggi dalam penggunaannya.

4. SIUP
SIUP adalah izin edar untuk perusahaan dan merupakan surat dari pemerintah daerah untuk transaksi komersial. Setiap dealer disarankan untuk membeli SIUP untuk memenuhi keabsahan transaksi. Surat ini dikeluarkan atas dasar kantor terdaftar perusahaan dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.

SIUP diklasifikasikan dalam 3, yaitu SIUP, kecil, menengah dan besar.

Kategori ini dilihat dari modal perusahaan.

1). SIUP kecil dikeluarkan untuk perusahaan dengan modal dan aktiva bersih di bawah Rp 200 juta.
2) SIUP Medium diterbitkan untuk perusahaan dengan modal dan aktiva bersih mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.
3) SIUP Besar dikeluarkan untuk perusahaan dengan modal dan aset di atas Rp. 500 juta.

5. NPWP
Setiap pengusaha dalam pelaksanaan produk industrinya harus memiliki NPWP. Persyaratan untuk menyerahkan nomor pajak atau nomor identifikasi pajak, yaitu fotokopi SITU, KTP, surat kuasa. Ini mengacu pada pembayar pajak yang membayar Anda setiap tahun. NPWP ini sangat dibutuhkan untuk mengelola lisensi seperti SKDU. NPWP ini dibuat oleh wajib pajak dan disajikan kepada wajib pajak. Wajib pajak akan menggunakannya sebagai alat administrasi pajak dan sebagai pembayar pajak. Apakah pembayar pajak memenuhi kewajibannya sebagai individu, karyawan atau pengusaha swasta? Dengan NPWP ini petugas pajak dapat memeriksa dan memeriksa semua wajib pajak. Saat ini Anda menerima NPWP, Anda dapat langsung pergi ke kantor pajak terdekat dengan rumah Anda atau Anda dapat melakukannya secara online.

6. TDP
TDP adalah sertifikat pendaftaran perusahaan TDP adalah bukti bahwa perusahaan yang Anda miliki terdaftar secara hukum. Bentuk badan hukum seperti CV, perusahaan dan PT harus memiliki TDP. Berurusan dengan TDP disajikan kepada pemerintah daerah, yang biasanya disajikan kepada kepala industri dan perdagangan di tingkat kabupaten / kota / provinsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar