Layanan Cek Nomor NPWP |
Rutin membayar pajak adalah kewajiban bagi Anda warga negara indonesia yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Setiap Wajib Pajak(WP) bisa cek nomor NPWP online untuk mengetahui kelengkapan data dan Validasi kartu NPWP.
Jika NPWP Anda sudah aktif, otomatis akan terlihat di direktori wajib pajak. Anda juga bisa langsung mendatangi kantor pajak terdekat untuk memastikan keaktifannya atau bisa juga dengan pengecekan secara online. Untuk mengecek NPWP online memiliki 4 cara, yaitu melalui situs DJP, Email, Kring Pajak. Berikut penjelasan selengkapanya.
Cek NPWP Secara Online
Anda bisa langsung Cek status NPWP milik pribadi Anda melalui layanan DJP online jika Anda sudah melakukan registrasi ke layanan DJP Online sebelumnya. Buatlah akun di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), www.pajak.go.id, lalu masuk (login) ke akun tersebut untuk memeriksa apakah Anda masih dapat mengakses akun NPWP Anda.
Alternatif kedua adalah dengan cara mengunjungi https://ssereg.pajak.go.id/ lalu masukkan nomor NPWP Anda. Jika nama Anda muncul setelah memasukkan nomor, maka NPWP Anda masih aktif, sebaliknya jika nomor NPWP tidak muncul maka Anda harus mendatangi kantor pajak untuk meminta konfirmasi.
Mengirim Pengaduan Lewat Email
Layanan email mungkin lebih mudah dan cepat dalam pembalas pesan. Lewat layanan email, Anda bisa memberikan identitas secara jelas dan lengkap sehingga memudahkan dalam pengecekan. Jika sudah menuliskan identitas dan pesan selesai. silahkan kirim ke alamat Email pengaduan@pajak.go.id.
Menelpon Kring Pajak
Kring Pajak adalah salah satu program bagian administrasi di Dirjen Pajak dengan tujuan memberika informasi seputar pajak melalui layanan telpon. Anda bisa menghubungi nomor telpon1500200. Semua pertanyaan Anda mengenai NPWP akan dijawab dengan baik oleh operatornya,
Itulah informasi seputar cara mengecek nomor NPWP secara online.Dengan membayar pajak berarti anda berkontribusi dalam membangun negara. Jadi, sudahkan Anda membeyar pajak?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar