Senin, 23 April 2018

Apa Sih Manfaat PIRT dan Bagaimana Cara Mendaftarkan Produk Kamu

Banyak orang yang masih belum mengetahui bahkan bingung cara mengajukan ijin PIRT. PIRT ialah singkatan dari Poduk Industri Rumah Tangga. Perizinan PIRT sangat diperlukan sebelum anda memasarkan produk makanan atau minuman ke masyarakat. Izin  ini diperlukan sebagai jaminan bahwa usaha makanan atau minuman rumah tangga yang dijual dan yang diedarkan dimasyarakat memenuhi standart keamanan makanan.

Ada berbagai macam bentuk izin lainya dengan kategori berbeda seperti MD, ML.  MD menunjukan produk pangan dalam negeri yang biasanya produksi dengan modal besar. ML menunjukan produk pangan luar negeri.

Seberapa Penting sih PIRT itu?

Makanan Merupakan salah satu kebutuhan primer manusia, oleh karena itu setiap produk makanan adalah salah stau titik vital yang perlu diperhatikan secara komprehensif oleh pemerintah. Terutama pada industri rumahan yang disamping itu segala instrumen menyangkut fasilitas produksinya cukup sulit diperhatikan.

Nomor izin ini akan diberikan pada pelaku usaha dan bisnis UKM atau UMKM olahan pangan Industri Rumah Tangga dari BPOM. Fungsi dan tujuan dari PIRT sendiri adalah sebagai jaminan bagi para konsumennya mengenai produk yang ditawarkan oleh pelaku industri UKM atau UMKM. Para pengusaha ini akan melewatipelatihan atau penyuluhan terlebih dahulu dari Dinas Kesehatan Setempat. 

Secara keseluruhan, pelatihan atau penyuluhan tersebut mengenai Cara Mem-Produksi Pangan yang Baik (CPPB) yang meliputi :
  • Keamanan Pangan
  • Manajemen Usaha
Detail penyuluhan lainnya seperti:
  • Kebijakan Nasional Pengaturan IRT-P dan Peraturan Perundang-Undangan tentang Keamanan Pangan
  • Bahan Tambahan Pangan (BTP)
  • Pengendalian Proses Untuk Mengatasi Bahaya
  • Pengawetan Pangan
  • Higiene dan Sanitasi
  • Pengembangan Usaha IRT-P
  • Pengemasan dan Penyimpanan Label Pangan
Biasanya setiap 3 bulan sekali Dinas Kesehatan memberika penyuluhan, ataupun menunggu peserta lainnya secara kolektif dengan minimum 15 orang peserta (tergantung aturan dan kebijakan masing masing daerah setempat)
Biaya penyuluhan PIRT adalah sekitar Rp. 100.000 – 200.000 (tergantung dengan kebijakan yang berlaku di daerah setempat).
Hal ini bertujuan agar para pengusaha olahan pangan menjadi lebih sadar dan bertanggung jawab akan pentingnya mutu, layanan, kualitas serta keamanan produk yang dijualnya.
Ketika produk olahan ini mulai diedarkan, kemudian akan memiliki nomor pendaftaran produk yang sudah tercatat di Departemen Kesehatan.

Hanya Olah tertentu yang bisa Mendapatkan Izin Edar PIRT. 

Nomor PIRT akan dipergunakan dengan Kategori Produk Makanan dan Minuman Olahan yang mempunyai daya tahan di atas 7 hari dan untuk produk makanan yang dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga.

Olahan makanan dan minuman yang tidak bisa mendapatkan izin PIRT adalah sebagai berikut:
• Makanan bayi
• Makanan kaleng
• Susu dan hasil olahannya
• Minuman beralkohol
• Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
• Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
• AMDK ( Air Minum Dalam Kemasan)
• Daging dengan jenis ikan, unggas dan hasil olahannya yang membutuhkan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
Nomor PIRT yang didapat berjumlah 15 digit, dan yang lama berjumlah 12 digit. Jangka waktu Izin berlakunya PIRT adalah 5 tahun dan jika masa berlakunya telah habis, bisa langsung diperpanjang. Setiap pelaku usaha juga diharuskan untuk mempunyai SIUP sebelum mendaftarkan nomor PIRT.

Tata cara Pendaftaran PIRT adalah sebagai berikut :

Jika Anda ingin mendaftarkan Produk olahan pangannya, Anda bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

1. Pengisian Formulir dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
2. Fotokoi KTP
3. Pas Foto 3x4, 3 Lembar
4. Datang ke puskesmas wilayah lokasi produksi untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
5. Daftar jenis olahan yang diproduksi dengan maksimal 5 Jenis dari 1 merk
6. Menyiapkan sample produksi
7. Menyiapkan Alur proses produksi
8. Menyiapkan label masing – masing jenis 2 lembar
9. Menyiapkan denah bangunan 2 lembar
10. Menyiapkan hasil uji Laboratorium dari DINKES
11. Menyiapkan peta lokasi 2 lembar
12. Materai 6000 1 lembar

Itulah sekilas pengertian, manfaat, dan tata cara mendaftar PIRT. Untuk kamu yang ingin berbisnis rumahan cobalah untuk mendaftarkan produk kamu ke Dinas Kesehatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar